PUASA RAJAB
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ فِى شَهْرِ رَجَبِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
"Nawaitu sauma ghadin fi syahri rojabi sunatan lillahi ta'alaa,"
"Artinya: Aku berniat puasa sunah Rajab esok hari karena Allah SWT."
Hukum Puasa Rajab
Ada beda pendapat para ulama terkait hukum menjalankan puasa di bulan Rajab. Imam Suyuthi dalam Kitab al-Haawi lil Fataawi menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang keutamaan dan kekhususan Puasa Rajab berkategori dha'if (lemah atau kurang kuat). Sejumlah ulama seperti Abu Bakar al-Tarthusi, Muhammad bin Manshur al-Sam'ani menyebut bahwa puasa buan rajab hukumnya makruh, sebab tak ada dalil yang kuat.
Namun ada juga sejumlah ulama yang tak melarang. Dikutip dari buku, berjudul Kumpulan Tanya Jawab Keislaman: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB disebutkan bahwa dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama'ah sebagaimana biasa diamalkan para ulama generasi salaf yang saleh telah bersepakat mengamalkan hadits dhaif dalam konteks amal-amal utama atau fada'il al a'mal.
Menurut Syaikhul Islam al-Imam al-Hafidz al- 'Iraqi dalam al-Tabshirah wa al- tadzkirah terkait hadits dha'if yang tidak maudhu' (palsu), maka para ulama sepakat memperbolehkan mempermudah dalam sanad dan periwayatannya tanpa menjelaskan kedha'ifannya. Ini berlaku apabila hadist tersebut tidak berkaitan dengan hukum dan akidah, melainkan berkaitan dengan targhib atau motivasi ibadah dan tarhib (peringatan). Misalnya nasihat, kisah-kisah, juga fadha'il al-a'mal.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin menyebut puasa sunah akan lebih kuat jika dilaksanakan pada hari-hari utama atau al-ayyam al fadhilah. Dalam konteks bulanan dia menyatakan bahwa Bulan Rajab masuk dalam kategori al-asyhur al-fadhilah di samping Dzulhijjah, Muharram dan Sya'ban.
Wallahu a'lam bisshowab
Komentar
Posting Komentar